Tabloid-Nakita.com - Sebuah klinik aborsi digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Klinik ini berkedok kantor pengacara di Jalan Cimandiri, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Sub Direktorat Sumdaling Reskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (19/2/2016) lalu. Penggerebekan berawal dari adanya laporan mengenai banyaknya tawaran aborsi yang disampaikan via internet.
Baca: Pasien Aborsi Gunakan Identitas Palsu Saat Mendaftar
"Tercatat ada sembilan website yang menawarkan jasa aborsi," kata Adi di lokasi penggerebekan, Rabu ini.
Adi mengaku sudah mencurigai praktik aborsi yang ditawarkan ilegal. Sebab, pengelola tidak mau menyebutkan secara jelas lokasi kliniknya.
"Saat kami menanyakan lokasi, mereka langsung mengajak bertemu di KFC Cikini. Kalau yang memiliki izin tentu akan menyarankan pasiennya untuk datang langsung ke kliniknya," ujar dia.
Baca: Janin Korban Aborsi Dibuang di Lubang Khusus
Adi menyebutkan, pihaknya juga menggerebek klinik aborsi lainnya yang berlokasi di Jalan Cisadane, masih di kawasan Cikini.
"Kami menyinyalir masih banyak klinik lain yang tidak berizin atau izinnya sudah mati," kata dia.
Khusus klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Cimandiri, Adi menyebut mereka sudah beroperasi sekitar lima tahun. Ia memastikan, pengacara yang tercantum di plang yang digunakan tidak terlibat. Pengacara yang namanya tercantum dalam plang itu dulunya berkantor di lokasi tersebut.
"Dulunya memang sempat digunakan untuk kantor pengacara. Tetapi, setelah mereka pindah, plangnya ternyata dimanfaatkan oleh klinik aborsi ini sebagai kamuflase," ujar Adi.
Dari penggerebekan di dua klinik aborsi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang punya peran berbeda, yaitu sebagai dokter, karyawan, dan calo. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pelanggaran pasal berlapis.
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 75 jo 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 73, 77, dan 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Pasal 64 jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Pasal 55, 56, 299, 346, 348, dan 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Kompas.com/Alsadad Rudi)
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
KOMENTAR