Tabloid-Nakita.com - Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, ternyata belum mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto. Klinik chiropractic ini sedang ramai diperbincangkan setelah adanya wanita muda yang meninggal dunia seusai menjalani terapi di klinik tersebut.
Baca : Wanita meninggal setelah diterapi chiropractic di kawasan pondok indah
“Setelah saya cek sama teman-teman (Dinas Kesehatan DKI Jakarta) ke tempat (Chiropractic First), izinnya enggak ada. Ditanya izinnya mana, mereka enggak mengaku, enggak mau jawab benar. Akhirnya tetap kami tungguin, ngaku enggak punya izin,” jelas Koesmedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/1/2016).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9, klinik adalah fasilitas layanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesifik. Untuk mendirikan klinik, tentunya harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Baca juga : Chiropractor yang menangani Siska ternyata bermasalah di negara asalnya
Koesmedi mengatakan, chiropractic pun tidak masuk dalam daftar pelayanan kesehatan yang harus mendapat izin dari Dinkes DKI jika mendirikan sebuah klinik.
“Saya sendiri juga lagi bingung karena chiropractic tidak masuk izinnya di saya (Dinkes DKI). Itu masuknya di pengobatan tradisional. Izinnya di mana, saya enggak tahu. Kalau spa yang juga tradisional, itu izinnya di Dinas Pariwisata,” kata Koesmedi.
Berdasarkan penelusuran Dinkes DKI, sudah ada enam cabang klinik Chiropractic First di Jakarta dan tiga cabang di Surabaya.
Menurut Koesmedi, klinik yang tidak berizin diusulkan untuk ditutup. Terlebih lagi, sebelumnya diketahui bahwa klinik tersebut memperkerjakan terapis asing yang disebut tengah memiliki masalah hukum di Amerika Serikat.
Yang belum tahu terapi chiropractic, yuk baca di sini : Mengenal chiropractic, pengobatan tulang belakang menggunakan tangan
Sumber : Kompas Health
Foto : Kompas
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
KOMENTAR