Menurut lembaga kesehatan internasional, WHO menggolongkan macam-macam khitan pada perempuan dengan 4 jenis.
BACA JUGA: Pesan Menyentuh Putri Diana Pada Pangeran William Saat Diselingkuhi
Tipe 1, yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria).
Tipe 2, memotong sebagian klitoris.
Tipe 3, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi)
Tipe 4, menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.
Di Indonesia sendiri, pemberlakuan khitan pada perempuan hanya dilakukan pada tipe-4.
"Semuanya ini menyulitkan perempuan untuk mencapai orgasme. Menjahit mulut vagina akan menghambat masuknya penis. Rasa sakit yang dialami perempuan akan mengerikan dan jika penis berhasil melakukan penetrasi, akan menyebabkan pendarahan," tambah dr Artha.
Melansir beberapa sumber, sunat untuk perempuan sendiri bisa menyebabkan infeksi hingga sulitnya perempuan mencapai orgasme dan nyeri saat melakukan hubungan seksual.
Mengenai kebijakan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014, untuk mencabut dan menyebabkan tidak berlakunya lagi Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 (tentang khitan perempuan).
BACA JUGA: Maternity Photo Shoot Fairuz A. Rafik, Anaknya Justru Curi Perhatian
Dalam Permenkes tersebut menyatakan; sunat perempuan hingga saat ini tidak merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR