Kriteria itu tertuang dalam 10 langkah menuju keberhasilan menyusui (LMKM) sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes RI No. 450/MENKES/SK/IV/2004 adalah sebagai berikut:
Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas.
Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun, termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui.
Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi sesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar.
Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis.
Tidak memberikan makanan atau minuman apa pun selain ASI kepada bayi baru lahir.
Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari.
Membantu ibu menyusui semau bayi tanpa pembatasan lama dan frekuensi menyusui.
Tidak memberikan dot atau empeng kepada bayi yang diberi ASI.
Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI) dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Sarana Pelayanan Kesehatan.
KOMENTAR