Nakita.id - Sebenarnya satu-satunya cara dalam penanganan kista memang dengan operasi.
Namun, kapan operasi mesti dilakukan tergantung pada diagnosis terhadap kista.
Yang jelas, tindakan operasi di trimester awal (sampai kehamilan berusia 15 minggu) akan dihindari.
Tujuannya agar tidak mengganggu produksi hormon-hormon pada plasenta yang berfungsi menguatkan dan menjaga kehamilan.
Pengangkatan kista di awal kehamilan juga sangat berisiko menyebabkan ibu mengalami keguguran.
Kalaupun ada tanda-tanda kegawatdaruratan sehingga mengharuskan kista diangkat pada awal kehamilan, tindakan operasi akan dilakukan dengan bantuan obat-obatan.
Kasus kegawadaruratan yang dimaksud contohnya, kista terpuntir hingga ibu mengalami nyeri hebat.
Atau bahkan kista bertambah besar dan mengganggu kehamilan.
Namun, selama kista tidak membesar, tidak mengandung sel ganas, atau tidak ada risiko terpuntir, maka tidak akan dilakukan tindakan apa pun.
Ibu hamil cukup menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin dan dokter akan melakukan pemantauan terhadap kista melalui USG.
Pengangkatan kista bisa dilakukan saat usia kehamilan 16-20 minggu.
Pada waktu itu plasenta sudah terbentuk sempurna sehingga memperkecil risiko keguguran.
Setelah kista diangkat, kehamilan bisa berlanjut.
Paling ideal, pengangkatan kista dilakukan bersamaan dengan operasi sesar saat persalinan.
Dengan demikian, tindakan operasi hanya dilakukan satu kali, tidak dua kali.
Wicked Siap Menghiasi Layar Lebar Indonesia, Sebuah Adaptasi Sinematik dari Kisah Ikonik The Wizard of Oz
KOMENTAR