Nakita.id - Vonis dari hakim untuk Jennifer Dunn sudah keluar.
Sebelum menjatuhkan vonis pada artis peran Jennifer Dunn, Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus mengungkap dua hal yang memberatkan hukuman Jennifer.
Yang pertama, Jennifer dinilai sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba.
BACA JUGA: Segera Bercerai, Sarita Dapat Mobil McLaren, Jennifer Dunn Dapat Apa?
"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelum nya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Berikutnya, sebagai publik figur Jennifer yang dikenal masyarakat dinilai memberikan contoh yang buruk.
"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," kata Riyadi.
BACA JUGA: Dikabarkan dengan Jennifer Dunn, Putri Faisal Haris Unggah Momen Haru
"Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," imbuh Riyadi.
Tak hanya hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengungkap hal yang meringankan dari persidangan Jennifer.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," ujar Riyadi.
BACA JUGA: Tongkat Kejayaan Bollywood Didominasi Keluarga Kapoor, Ini Silsilah Keluarganya!
Sebelumnya, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 Juta.
Vonis tersebut akan dipotong penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Jennifer Dunn.
Terkait putusan ini, pihak Jennifer Dunn memutuskan untuk memikirkannya hingga tujuh hari ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dua Hal yang Memberatkan Hukuman Jennifer Dunn "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR