Nakita.id - Banyak orang tanpa sadar telah melanggar berbagai aturan hukum yang sudah tertulis jelas.
Biasanya, kebiasaan tersebut dilakukan karena minimnya pengetahuan seseorang tentang aturan hukum yang berlaku, khususnya di Indonesia.
Salah satu aturan yang masih sering ditemui ialah dengan sengaja mengumbar percakapan pribadi via aplikasi baik WhatsApp atau percakapan pribadi di aplikasi lain, dengan cara capture percakapan tersebut.
Aturan ini sudah tertulis jelas dan telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) sebagai berikut:
BACA JUGA: Mematikan Centang Biru dan Status Last Seen di WhatsApp Ternyata Memiliki Kerugian
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Hal ini sudah jelas diatur, karena saat ini sangat banyak bahkan umum ditemukan seseorang dengan sengaja mengunggah atau menyebarkan percakapan pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Bila percakapan tersebut hanya percakapan biasa atau tidak terlalu penting dan tidak menyangkut nama baik seseorang, capture percakapan bukanlah merupakan pelanggaran.
Berbeda halnya bila yang di-capture merupakan percakapan penting meliputi sebuah perjanjian atau digunakan sebagai pemanfaatan kesempatan yang akan menyebabkan pertikaian karena dianggap mencemarkan nama baik, hal ini bisa saja dilaporkan dan akan diproses secara hukum karena termasuk pelanggaran ITE.
BACA JUGA: Kembali Terjadi, Foto dan Video Bocah 14 Tahun Menikah Viral di Media Sosial
Karena masih banyak ditemukan pelanggaran berupa menyebarkan atau mengunggah capture percakapan yang sifatnya pribadi, di akun Twitter-nya, Joko Anwar kembali mengingatkan masyarakat tentang aturan tersebut.
Makanya jangan suka screen-cap percakapan lewat text. ☺️ pic.twitter.com/pCvEcTv0od
— Joko Anwar (@jokoanwar) July 13, 2018
Dalam unggahan tersebut, Joko Anwar menuliskan 'Makanya jangan suka screen-cap percakapan lewat text.'
Source | : | Twitter,hukumonline.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR