“Pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus di hukum.
Pencurian itu memang salah namun penyelesaian tindak kriminal tidak boleh dilakukan dengan main hakim sendiri, apalagi ada keterlibatan anak dalam kasus tersebut yang menjadi korban dari ajakan orang tuanya,” ujar Menteri Yohana, dalam press release yang dikirimkan pihak Kemen PPPA.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Menteri Yohana sangat mengapresiasi tindakan Kepolisian yang telah mencopot jabatan dari AKBP Y dalam rangka pemeriksaan.
"Aparat penegak hukum dalam hal Ini Kepolisian Republik Indonesia, selama ini bergandengan tangan menjadi mitra kami dalam melindungi perempuan dan anak di Indonesia, sesuai dengan salah satu tugas fungsi POLRI adalah pelindung dan pengayoman masyarakat," tambah Yohana.
Yohana juga menjelaskan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian bersama, karena masih ada saja oknum-oknum yang belum mempunyai kesadaran bahwa kekerasan bukanlah penyelesaian dari tindak kriminal.
“Saya berharap pelaku kekerasan tersebut segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian juga dengan Ibu pelaku pencurian yang telah melibatkan anaknya dalam perbuatan kriminal,” tegas Menteri Yohana.
Kepala Polres Pangkal Pinang, AKBP Iman Risdiono mengatakan, sebanyak tiga terduga pelaku sempat diamankan setelah tertangkap tangan mengutil sejumlah barang di minimarket Apri Mart Selindung.
“Setelah proses penyelidikan, seorang pelaku perempuan berinisial T, ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara satu perempuan lainnya dan seorang anak berusia 12 tahun masih berstatus sebagai saksi,” ujar Iman kepada Kompas.com, Jumat (13/7/2018).(*)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR