BACA JUGA: Potret Baby Chanco, Bayi Asal Jepang yang Memiliki Rambut Super Tebal
"Oh yang itu, itu isu lama. Desember 2016 kalau tidak salah ingat ada klarifikasi dari Pondok Wali Barokah, BPOM, dan LPPOM MUI," kata Novi yang dikutip dari laman kompas.com.
Novi menyampaikan jika nama MUI dan Pondok Wali Barokah memang turut dicatut dalam pesan tersebut.
Akan tetapi, Pondok Wali Barokah sudah mengeluarkan klarifikasi yang menyatakan tidak benar pihaknya mengeluarkan pernyataan seperti dalam pesan berantai.
"Di Indonesia sudah ada lembaga resmi yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal yang harus sama-sama kita hormati," jelas salah satu poin dalam surat klarifikasi itu.
BACA JUGA: Gunakan Make Up Freckles, Ashanty Disebut Warganet Mirip Meghan Markle
MUI pun dengan tegas mengatakan tak pernah mengeluarkan informasi yang tercantum dalam pesan berantai.
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menegaskan produk yang diisukan mengandung babi sudah dicek dan masih terregistrasi sebagai produk yang halal berdasarkan data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR