Nakita.id - Beberapa waktu lalu, Ely Sugigi dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan.
Pihak yang melapor merupakan mantan pedangdut Tessa Mariska.
Tessa melaporkan Ely ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
BACA JUGA: Selain Menunggu Tasya Kamila Lulus S2, Ini Syarat Berat yang Harus Dipenuhi Randi Bachtiar
Ely dilaporkan dengan tuduhan penipuan perihal kerja sama penonton bayaran.
Sebagai koordinator, Ely memang dipercaya berbagai pihak untuk menjalankan bisnis penonton bayaran.
Kasus penipuan yang dilaporkan Tessa berawal Maret 2018 lalu, saat ia bekerjasama dengan Ely untuk penonton bayaran.
Tessa mengaku telah mengeluarkan uang Rp 50 juta tapi hingga kini tak kunjung kembali.
Tessa juga merasa bahwa berbagai keuntungan yang dijanjikan Ely tak pernah ada kejelasan.
Bersama pengacaranya, Firdaus Oiwobo, Tessa datang ke Polda Metro Jaya dan Ely bisa terancam terkena hukuman hingga 4 tahun penjara.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Instagram,tribunnews,grid.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR