Nakita.id - Setiap hubungan tentunya mengalami masa pasang surut.
Seorang pemuda berinisial AR (25) warga asal Luwuk Banggai Sulawesi Tengah, ditangkap polisi di depan stadion Laga Ligo, jalan Salak, kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (12/8/2018).
BACA JUGA: Paling Tak Bisa Menahan Amarah, 3 Zodiak Ini Sering Ditinggal Pasangan
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan bahwa AR ditangkap atas kerja sama Polres Luwu dan Polres Palopo, lantaran AR diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya.
"Pelaku berhasil kami tangkap, untuk sementara pelaku kami amankan di Mapolres Palopo, sambil menunggu Polres Luwu. Pelaku sempat lari bermaksud kabur namun berhasil ditangkap," kata Ardy, Minggu sore.
AR ditangkap setelah dilaporkan oleh FD (29) keduanya adalah warga asal Luwuk Bangai, Sulawesi tengah yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri, yang tinggal bersama di salah satu tempat indekos di Belopa Kabupaten Luwu, Sulawesi selatan.
Saat ditangkap, AR hanya terdiam. Menurut FD dirinya disekap dan disiksa oleh AR karena merasa cemburu dan melarang bergaul dengan lelaki lain.
"Saya dilarang keluar indekos, untuk menemui atau bergaul dengan orang, bahkan saya dipukul dan disiksa sama dia," ucap FD.
BACA JUGA: Kini Jadi Pasangan Romantis, Ternyata Randi Bachtiar Awalnya Menganggap Tasya Kamila Masih Bocah!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR