Nakita.id - Sidang pidana kasus narkoba yang menjerat putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi terhadap Dhawiya Zaida.
Hakim menilai Dhawiya Zaida tak terbukti melanggar pasal primer terkait keterlibatannya dalam jaringan pengedaran narkotika.
Baca juga: 3 Minggu Pisah, Suami Shezy Idris Ungkap Rindu dan Baru Saja Diterpa Duka!
Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih itu pun langsung menangis setelah mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pasti kalau nangis mah nangis, tapi itu bukan berarti sedih ya. Bisa juga tangisan bahagia, artinya jangan selalu dibilang sedih," kata kakak Dhawiya, Fitria Sukaesih dikutip dari Kompas.com.
Menurut sang kakak, Dhawiya bersyukur menerima vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni selama 2 tahun rehabilitasi.
Tak hanya Dhawiya, pihak keluarga pun juga bersukur atas hasil putusan sidang hari Selasa ini (4/9).
Meski begitu putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap, artinya masih bisa berubah karena jaksa memilih mempertimbangkannya dulu.
Baca juga: 3 Minggu Pisah, Suami Shezy Idris Ungkap Rindu dan Baru Saja Diterpa Duka!
"Ya itu kan haknya dia mau pikir-pikir. Bersyukur aja deh, mengharapkan semua yang terbaik. Dhawiya sudah siap apa yang menjadi putusan. Tadi juga dia sudah menyatakan menerima keputusan hakim kan," lanjut Fitria.
Melansir dari Tribunnews.com, momen hangat antara Dhawiya Zaida dan kekasihnya pun terjadi usai hasil putusan sidang keluar.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR