Nakita.id - Belakangan sedang banyak diperdebatkan mengenai adanya vaksin yang mengandung babi dan dianggap haram.
Vaksin tersebut adalah vaksin MR (Measless dan Rubella) yang disebut mengandung unsur babi.
Namun, setelah banyaknya perdebatan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa bahwa vaksin tersebut dapat digunakan.
Baca Juga : Indra Herlambang Foto Bareng Aprilia Manganang, Mirip Mungkin Jodoh?
Meski begitu masih banyak orang yang merasa enggan melakukan vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit membahayakan tersebut.
Bahkan belakangan juga ada kejadian yang membuat puluhan santriwati di pesantren di Banjarbaru terserang penyakit campak rubella ini.
Lalu sebenarnya apakah penyakit campak dan rubella tersebut?
Kedua jenis penyakit ini merupakan infeksi menular melalui saluran napas dan disebabkan oleh virus Campak dan Rubella.
Penyakit campak dapat menimbulkan komplikasi serius seperti radang paru, radang otak, kebutaan, gizi buruk atau bahkan kematian.
Sementara Rubella berupa penyakit ringan yang terjadi pada anak anak.
Tetapi jika ibu hamil yang tertular virus ini di awal kehamilan dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada janin.
Baca Juga : Mantan Terindah Kareena Kapoor Dikaruniai Anak Kedua, Ini Komentar Artis Bollywood
Source | : | Tabloid Nakita,Mayo Clinic |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR