Dari hasil interogasi, Anggita mengaku bahwa calmlet, alprazolam, dan xanax didapat secara gratis.
Sementara merlopam dan valdimex dibeli dari laki-laki bernama Ezi, yang masih DPO, sekitar satu minggu lalu di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, seharga Rp600 ribu.
Baca Juga : Unggahan Foto Editan Rina Nose Dianggap Sindir Roy Kiyoshi, Ternyata Begini Maksud Aslinya!
Selain itu, jelas Vivick, berdasarkan hasil tes urine, Anggita dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, ecstasy, dan psikotropika (BZO).
"Tersangka dapat dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Vivick.
(Artikel ini pernah tayang BangkaPos dengan judul Anggita Sari Blak-blakan Soal Hubungan Intim dengan Freddy Budiman di lapas, Ini Pengakuannya)
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR