Nakita.id - Permasalahan yang terjadi antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta kali ini mulai terlihat benang merahnya.
Meski Kriss Hatta sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya menang dalam persidangan sejak 6 September 2018 lalu, pihak Hilda Vitria tetap belum menerima kekalahannya.
Bahkan dirinya meminta bantuan Nikita Mirzani untuk mencari bukti yang menyatakan Kriss Hatta belum memenangkan persidangan pembatalan pernikahan.
Baca Juga : Hilda Vitria Ungkap Perasaannya Setelah Urusan Ranjang dengan Kriss Hatta Jadi Konsumsi Publik
Hingga pada akhirnya Hilda dan ibunya, Rahmawati, kembali melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya setelah Kriss Hatta membongkar urusan ranjangnya ke publik pada Minggu (9/9/2018) lalu.
Hilda mengaku dirinya sakit hati dan kecewa serta menganggap Kriss Hatta merendahkan perempuan lain.
Kali ini, permasalahan tersebut mulai terlihat titik terangnya.
Beberapa hari lalu, konsultan hukum Kriss Hatta mengunggah salinan hasil putusan sidang ke akun instagramnya, @wiemlaw.
Dengan adanya salinan hasil putusan ini menjadi bukti, pernikahan yang selama ini dielak oleh pihak Hilda ternyata sah secara hukum.
Karena saat pernikahan berlangsung, terdapat wali hakim yang menikahkan dirinya dengan Kriss Hatta.
Terungkap pula bahwa ayah Hilda merupakan seorang lelaki dari Pakistan bernama Tahir Zaman Khan, seorang Warga Negara Asing (WNA).
Ayah Hilda diketahui menikah siri dengan ibunda kekasih Billy Syahputra tersebut.
Baca Juga : Hilda Vitria Dapat Uang Segini dari Kriss Hatta Setiap Hari, Warganet Sebut Kurang Bersyukur!
Karena itulah, Rahmawati tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan anaknya yang terjadi pada 2015 silam.
Atas keterangan tersebut, berarti gugatan yang dilayangkan Hilda
Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan oleh Hilda tidak dapat diterima.
Dan Hilda dikenai denda dengan membayar sebesar Rp1.566.000 atas gugatannya yang ditolak.
Seperti yang selalu diinformasikan bahwa pihak Hilda selalu membantah kabar pernikahan dirinya dengan Kriss Hatta.
Salah satu alasan pernikahan tersebut tidak sah adalah Hilda menuduh Kriss memalsukan surat serta buku nikahnya.
Akhirnya teka-teki itu pun terpecahkan dengan terungkapnya asal usul keluarga Hilda pada keterangan yang tertulis di surat putusan hasil sidang tersebut dari pengadilan agama Bekasi yang sudah keluar sejak 6 September 2018 lalu ini.
Baca Juga : Kegep, Hilda Vitria Memarahi Billy Syahputra dan Mengancam Pulang
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR