Namun, hal itu tergantung pada kebijakan setiap instansi yang berbeda-beda. Karena pemerintah tak memiliki aturan tetap menganai tunjangan kinerja PNS ini.
Jumlah tunjangan pun akan berbeda antara pusat dan daerah. "Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Baca Juga : Belajar dari Kasus Stroke Mat Solar, Jangan Telat Lakukan ini Saat 1 Jam Pertama Serangan
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A : Rp1.486.500
IIA : Rp1.926.000
IIIA : Rp2.456.700
IIIB : Rp2.560.600
IIIC : Rp2.668.900
IIID : Rp2.781.800
IVA : Rp2.899.500
IVB : Rp3.022.100
IVC : Rp3.149.900
IVD : Rp3.283.200
IVE : Rp 3.422.100
Itu dia rincian gaji PNS sesuai dengan undang-undang yang ada, Moms.
Bagimana, masih berminat menjadi seorang PNS? Atau mau mencari menantu idaman seorang PNS? (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR