Nakita.id - Sejak 22 September 2018 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) memberlakukan aturan baru tentang rujukan berjenjang.
Masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D dahulu sebelum ke rumah sakit tipe C, B dan A untuk berobat.
Aturan baru sistem rujukan BPJS ini bertujuan untuk mencegah defisit anggaran.
Baca Juga : Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!
Alih-alih mampuh mencegah defisit anggaran, aturan baru sistem rujukan BPJS berjenjang ini justru mempersulit berbagai pihak, khususnya para pasien.
Perlu diketahui rumah sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah.
Rumah sakit kelas A ini menjadi rujukan tertinggi dari pasien BPJS Kesehatan.
Rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas.
Baca Juga : Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental Gratis oleh BPJS, Catat Caranya!
Lalu rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subsspesialis terbatas.
Dan rumah sakit kelas D adalah rumah sakit transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C.
Source | : | Kompas.com,antaranews.com |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR