Akibat peristiwa tersebut pihak APMS Nomor 66.0311 mendapatkan sanksi dari Pertamina.
SPBU yang berada di Tampin Tengah, Kabupaten Tampin ini mendapatkan sanksi berupa pembekuan pasokan BBM selama satu bulan.
"Sanksi berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan khususnya dalam penegakan aspek keselamatan dalam operasional," jelas Yudi.
Baca Juga : Perempuan di Inggris Bunuh Diri Akibat 'Prank', Ini Kronologinya
Ia juga menyarankan selama satu bulan ke depan, warga setempat bisa memenuhi pasokan BBM di SPBU terdekat seperti SPBU 64.711.04, Jalan H Isbat, dan SPBU 61.711.001 yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri.
Yudi berharap agar nantinya tidak ada kejadian serupa di daerah lain.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR