Selain itu juga dapat dikarenakan ibu si bayi meninggal, bayi masuk NICU, ibu sedang sakit, sedang di dalam inkubator, maupun persedian ASI perah yang habis hingga bayi yang terlantar.
Biasanya bila kesulitan mendapatkan ASI, alternatif lainnya adalah dengan memberikan susu formula.
Baca Juga : Rayakan 6 Juta Subscriber di Pesawat, Ria Ricis Akan Berangkatkan Umroh Subscribernya
Namun, sesuai anjuran untuk memberikan ASI ekslusif, terkadang Moms akan lebih memilih memberikan ASIP atau melalui donor ASI.
ASI memang sudah lama diyakini dan dibuktikan oleh para peneliti keunggulannya.
Bahkan WHO sendiri juga secara resmi telah merekomendasikan bahwa ASI harus diberikan secara eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan seorang bayi.
Nah, bagi Moms yang memiliki ASI berlimpah kebanyakan dari mereka ingin mendonorkan ASI-nya karena sayang untuk dibuang.
Namun, ternyata tak semua Moms bisa menjadi pendonor lo.
Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi pendonor.
Karena pelaku donor ASI di Indonesia telah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012.
Undang-undang tersebut berisi persyaratan-persyaratan khusus untuk para pendonor dan penerima donor ASI.
Berikut beberapa persyaratan untuk para pendonor dan penerima ASI seperti yang pernah ditulis di Nakita.id sebelumnya:
Source | : | Instagram,nakita |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR