Dia hanya menjelaskan tahapan yang dilakukan Maia saat mengurus surat rekomendasi.
Untuk menikah di luar negeri, Maia harus mengurus dokumen mulai dari surat rekomendasi nikah tingkat RT, Kelurahan, KUA, Kementrian Agama serta Kementrian Hukum.
Tak sampai di situ, ternyata urusannya juga sampai ke Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan.
Baca Juga : Selalu Jadi Pertanyaan, Kini Terkuak Kalimat Talak Ahmad Dhani Terhadap Maia Estianty
"(Pada) 12 Oktober meminta surat rekomendasi nikah ke sini dengan dokumen seperti biasa dari kelurahan N1 N2 N4 kemudian pendukung dokumen lainnya kita buatkan surat untuk menikah di Tokyo," ujar Kepala KUA Pasar Minggu, Zamroni, melansir Grid.ID via Bangkapos.
Ia kemudian menjelaskan bahwa saat mengurus surat rekomendasi pernikahan di KUA, seseorang yang sudah menikah harus membawa akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
"Maia Estianty kan sudah janda, ya akta cerainya yang dikeluarin Pengadilan Agama, KTP, KK, segala macem. Akta lahir," lanjutnya.
Namun saat ditanyai tentang siapa yang akan menjadi pasangan Maia, pihak KUA enggan menyebutkan.
"Pasangannya kita enggak tau ya, namanya bukan tugas kita, kita hanya melayani sesuai dengan KTP yang bersangkutan saja, permohonan nikahnya di Tokyo," elak Zamroni.
Bahkan dokumen rekomendasi pernikahannya pun tak diperbolehkan untuk dilihat.
Source | : | tribun bali,Grid.ID,bangka pos |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR