"Kemarin saya melihat kedua orangtua saya, 'Nak kamu sesuaikan saja, kalau kondisi enggak bagus kamu pakai Pak Hotman Paris saja. Supaya mereka jera. Khususnya manajemennya itu'," sambung Dewi menirukan ucapan orangtuanya.
Baca Juga : Santer Dikabarkan Menikah, Maia Estianty Diterawang Masih Simpan Dendam dan Sakit Hati! Untuk Ahmad Dhani?
Hotman Paris selaku kuasa hukum Dewi Perssik menjelaskan mengenai somasi yang dilayangkan kepada kakak kandung dan keponakan kliennya tersebut.
"Di sini ditulis dugaan adanya pencemaran nama baik dan sebagainya.
Saya selaku kuasa hukum Dewi Perssik melakukan somasi terbuka karena itu disebarkan melalui sosial media.
Bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa sampai 4 tahun penjara." jelas Hotman Paris.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR