News
Fatwa MUI: Vaksin MR Boleh Digunakan Meski Mengandung Babi
6 Tahun yang lalu - MUI telah pastikan vaksin MR haram karena mengandung babi dan organ manusia. Meski begitu tetap bisa digunakan karena 3 alasan ini
6 Tahun yang lalu - MUI telah pastikan vaksin MR haram karena mengandung babi dan organ manusia. Meski begitu tetap bisa digunakan karena 3 alasan ini