Kesehatan
Haram! Vaksin MR Mengandung Babi dan Sel Manusia, IDAI Dukung MUI
6 Tahun yang lalu - Menurut fatwa MUI vaksin MR dari Serum Institut of India positif mengandung babi. Untuk saat ini hukum penggunaannya mubah, boleh digunakan dengan catatan khusus.