Nakita.id - Setelah sekian lama dan banyak terjadi polemik prihal halal atau haramnya vaksin MR alias Measles Rubella, akhirnya semalam Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum penggunaan vaksin MR untuk masyarakat muslim di Indonesia.
Rapat yang berlangsung cukup lama, mulai hari Senin (20/08) petang hingga malam, akhirnya berhasil mengeluarkan fatwa MUI terbaru mengenai vaksin MR yang merupakan program pemerintah.
Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk dari SII (Serum Institut of India) untuk Imunisasi di Indonesia menyatakan, vaksin MR tersebut menggunakan unsur babi.
Sedikit banyak unsur babi, itu adalah haram untuk umat muslim.
BACA JUGA: Permintaan Cerai Ditolak, Istri yang Sedang Hamil dan 2 Anak Balitanya Dihabisi Hingga Tak Bernyawa
Malah, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat (MUI Kalbar) HM Basri Has mengatakan, vaksin MR tersebut mengandung diploid human cell atau sel manusia.
Singkatnya vaksin MR tersebut tak hanya mengandung babi yang diharamkan bagi umat muslim, tapi juga mengandung sel manusia, yang jelas hukumnya haram jika dikonsumsi dan masuk dalam tubuh manusia.
BACA JUGA: Hemm... Putus Dari Model Seksi, Atta Halilintar Damai dengan Ria Ricis
HM Basri Has pun mengatakan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI telah melakukan pemeriksaan awal pada kandungan vaksin MR.
"LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu," ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.
Walau demikian, menurut keputusan MUI yang dimuat di halalmui.org, penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah).
Alasannya karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyah).
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Tabloid Nakita,tribunnews,halalmui.org |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR