Nakita.id - Belum lama ini, viral berita pernikahan dini seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Informasi ini awalnya diunggah melalui akun Instagram @makassar_iinfo.
Akun tersebut mengunggah berbagai kolase foto eprnikahan bocah alki-laki dan perempuan yang mengenakan kostum pernikahan dan juga acara pernikahan mereka.
Baca Juga : Pernikahan Dini Bukan Solusi Hindari Zina, Ini Risiko dan Solusinya
Dalam fotonya, tertulis bahwa pernikahan dua bocah tersebut berlangsung pada 16 Desember 2018 silam.
Bocah laki-laki tersebut bernama Habibie, sedangkan bocah perempuan bernama Asma Wilgalbi.
Bocah laki-laki didandani sedemikian rupa mengenakan baju koko berwarna putih, dilengkapi sorban di kepalanya.
Baca Juga : Viral Pernikahan Dua Anak SMP, Ternyata Dibolehkan Hukum Indonesia! Ini Syaratnya
Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwana putih gading yang terlihat lengannya dengan kerudung yang menutup kepalanya.
Raut wajah keduanya seolah bahagia saat sedang melangsungkan prosesi suapan satu sama lain.
Bahkan, mereka tak sungkan melayani permintaan foto para tamu undangan.
Baca Juga : Kembali Terjadi, Foto dan Video Bocah 14 Tahun Menikah Viral di Media Sosial
Dekorasi sederhana yang justru terlihat seperti acara ulang tahun tersebut tak kalah disoroti.
Dalam unggahan akun @makassar_iinfo, tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan... mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...
Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"
Tetapi, warganet justru dibuat miris dengan pernikahan dua bocah tersebut.
Baca Juga : Siswi SD Menikah dengan Mahar 32 Juta, Alasan Orangtua Pengantin Bikin Miris!
Seperti komentar akun @bungaindah_in: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?
Juga komentar akun @resha_afriliany16: Terlalu dini banget.
Padahal, melansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.
Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga : 10 Alasan Mengapa Anak di Bawah Umur 12 Tahun Tidak Boleh Menggunakan Gadget
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.
Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.
"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.
Baca Juga : Viral Bocah SD Nikahi Gadis SMK, Maharnya Uang 56 Juta dan Ini Alasan Orangtua Mereka!
Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.
"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.
Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.
Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR