Menurut polisi, tersangka mengaku "berencana memperkosanya lagi," tapi dia tertidur.
Keluarga mempelai laki-laki terkejut dengan keadaan tersebut dan sekarang mengatakan bahwa mereka ingin pernikahan itu dibatalkan.
Ia juga mengatakan bahwa mereka juga ingin maskawin senilai Rp19 juta dikembalikan.
Baca Juga : Sule Sempat Unggah Foto Tangan Perempuan, Ini Bocoran Pacar Barunya dan Rencana Pernikahannya!
Media lokal melaporkan bahwa surat perintah penangkapan Chanseng menunjukkan bahwa dia telah dikenai kasus pemerkosaan dengan menggunakan Pasal 239 KUHP Kamboja.
Tersangka menghadapi lima sampai 10 tahun penjara jika memang terbukti bersalah.
(Artikel ini sudah terbit di Intisari.id dengan judul:Kisah Pilu Pernikahan yang Hancur Hanya dalam Hitungan Jam, Penyebabnya Sungguh Tragis!)
Source | : | intisari.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR