Baca juga : Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif
Di rumah sakit daerah (RSUD) pasien harus membawa surat rujukan dan kartu bpjs untuk dapat ditangani oleh dokter spesialis rumah sakit.
Jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di rumah sakit sebagai fasiltias kesehatan ke dua maka dokter spesialis akan memberikan rujukan lagi untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya, yaitu fasilitas kesehatan tingkat III yaitu rumah sakit tipe A.
Pasien Gawat Darurat
Pasien gawat darurat adalah kondisi pasien yang harus segera mendapatkan pelayanan medis jika tidak ditolong maka kondisi pasien akan lebih parah dan dapat mengancam keselamatan pasien itu sendiri.
Untuk pasien gawat darurat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit, tidak perlu melalui alur tingkat 1 terlebih dahulu.
Baca juga : Moms, Begini Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Pasien gawat darurat akan langsung ditangani di unit gawat darurat di manapun dan di kota manapun dan biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh BPJS.
Dengan memahami alur rujukan BPJS, maka ke depannya Moms akan dapat menggunakan layanan BPJS secara baik dan benar sehingga biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.
(Cynthia Paramitha/Nakita.id)
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR