Faktor lainnya adalah, pemerintah Jepang membuat UU Anti Kegemukan.
BACA JUGA: Ikatan Dokter Indonesia Anggap 3 Peraturan Baru BPJS Kesehatan Ini, Rugikan Pasien dan Dokter
Batas pinggang untuk pria maksimal adalah 33,5 inci (85 cm), sedangkan untuk wanita adalah 35.4 inci (90 cm).
Jika melewati batas ini, maka orang tersebut harus melakukan diet jika tidak ingin terkena denda.
Jika orang gemuk tersebut merupakan karyawan sebuah perusahaan, maka denda akan dialihkan ke bos.
Bos juga harus membayar biaya diet karyawan tersebut hingga sesuai standar yang diwajibkan.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Amelia Puteri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR