Nakita.id - Tak dapat dipungkiri, kosmetik penting untuk mendongkrak kecantikan tubuh manusia.
Namun sayangnya, sering kali kosmetik disalahgunakan oleh sejumlah orang tak bertanggung jawab. Alih-alih mendongkrak kecantikan, yang ada justu membahayakan kesehatan juga merusak penampilan.
Untuk diketahui, selama 2018, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetik ilegal senilai 106.9 miliar rupiah.
Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia, menunjukan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap kosmetik.
BACA JUGA: Begini Kabar Terakhir Abul Bajandar Si Manusia Pohon Asal Banglades
Untuk itu, Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM RI menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik.
"Jangan tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar. Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi dan informasi tantangannya semakin besar. Banyak kosmetik-kosmetik yang akhirnya dijual secara online dan berdatangan dari luar," ujar Penny dalam acara Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (13/8).
BPOM pun menyebutkan beberapa produk kosmetik yang sebaiknya dihindari karena diduga kuat mengandung bahan terlarang.
BACA JUGA: 11 Tahun Berlalu, Dul Ungkap Perasaan Tentang Perceraian Maia dan Ahmad Dhani
Produk-produk kosmetik tersebut sebagai berikut;
Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.
BACA JUGA: Gara-gara Kado Ulang Tahun, Ringgo Menyesal dengan Keputusannya pada Sabai
Itu semua adalah beberapa produk yang disita BPOM RI dalam tiga bulan terakhir di daerah Jakarta dan Serang.
Beberapa produk tersebut disita karena merek yang dipalsukan.
Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya ini, Penny meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
BACA JUGA: Titiek Puspa Cegah Kembalinya Kanker dengan Tidak Konsumsi Anggur, Kenapa?
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR