Nakita.id - Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan temuan salah satu produk ikan Sarden kaleng atau ikan Makarel yang mengandung cacing dalam wadah kemasannya.
Menanggapi hal itu, BPOM pun melakukan inspeksi mendadak dan uji laboratorium pada sejumlah produk ikan Sarden kaleng yang beredar di pasaran.
Sampai dengan 28 Maret lalu, setidaknya BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan Makarel dalam kemasan dari 66 merek.
BACA JUGA: Cokelat Mengurangi Risiko Preeklamsia, Penyebab Kematian Tertinggi Pada Ibu Hamil
Hasil pengujian tersebut menunjukan bahwa 27 merek yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri dinyatakan mengandung parasit cacing.
Dilansir dari intisari.id, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyapaikan telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
"Sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, BPOM telah menarik 3 merek Sarden dari pasaran, yakni:
1. Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356;
2. Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020;
3. Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-
Selain itu, berikut ini 27 daftar merek Sarden yang akan segera ditarik dari pasaran terkait penemuan cacing parasit di dalam kemasan.
Daftar ini terdiri dari merek, nomor izin edar serta nama jenis pangan.
BACA JUGA: Cukup 90 detik, Cara Pijat Ini Mampu Buat Wajah Terlihat Lebih Muda
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | intisari |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR