Pertama di Indonesia! Perusahaan ini Berikan Cuti Hamil dan Melahirkan Hingga 6 Bulan!

By Saeful Imam, Rabu, 16 Agustus 2017 | 06:45 WIB
Cuti 6 bulan bagi karyawati hamil di perusahaan Danone (Saeful Imam)

Kerja sama

Ia pun menekankan, ibu bekerja saat anak di bawah usia lima tahun harus mampu membagi waktu sedemikian rupa agar pembentukan hubungan yang mendasar antara ibu dan anak tidak terganggu. Meski demikian, di dalam upaya menciptakan lingkungan serta pola asuh yang ideal, kerja sama dengan suami tentu diperlukan.

"Peran ayah dan ibu, meski keduanya bekerja, tetaplah yang utama.Dengan berkarier, perempuan biasanya merasa memiliki identitas yang kuat dan terpenuhi hasratnya untuk berprestasi.Ini bagus karena akan memengaruhi pola asuh anaknya," ucap Sutji.

Menyadari hal tersebut sangatlah penting, kelompok perusahan Danone Group di Indonesia tidak hanya memberikan hak cuti hamil dan melahirkan bagi para karyawan perempuan.Khusus pekerja laki-laki yang memiliki istri yang tengah melahirkan juga berhak mendapatkan cuti sebanyak 10 hari agar bisa dimanfaatkan untuk menemani saat istri hendak melahirkan.

"Bukan cuma ibu hamil, para suami juga kami berikan cuti lebih yaitu 10 hari. Karena proses melahirkan dengan perawatannya di rumah sakit saja umumnya bisa sampai tiga sampai 5 hari," timpal HR Director Danone ELN Indonesia Evan Indrawijaya.

Tulisan ini pernah dimuat di Media Indonesia dengan judul : Danone Pelopori Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan