Nakita.id - Pada Minggu (18/11) kemarin Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE milik PT Internux (Bolt), PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo.
Keputusan ini diambil lantaran ketiga perusahaan di atas belum juga membayar tunggakan plus denda biaya pengguaan (BHP) frekuensi wireless 4GLTE di pita 2,3 GHz, hingga masa tenggat.
"Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP frekuensi," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, melansir KompasTekno.
Baca Juga : Cici Panda Ceritakan Drama Saat Mencabut Gigi Anak: Hati Tersayat!
Ternyata ini bukanlah rencana belaka, secara resmi pada Senin (19/11) hari ini, Kominfo secara resmi mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tiga perusahaan yang sudah menunggak sejak 2016 lalu ini.
Sebelumnya Kominfo sudah mengirimkan surat peringatan pada ketiga perusahaan tersebut sebanyak tiga kali.
"Sudah ada tiga kali surat peringatan yang kami kirim, terakhir itu pada 9 November, dan sampai jatuh tempo Sabtu kemarin pukul 23:59 kami juga belum menerima pembayaran," tutur Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Dwi Handoko.
Bahkan Presiden Direktur First Media, Harianda Noerlan tidak merespon panggilan dan pesan pendek yang dikirimkan.
Sama halnya dengan Kuasa Hukum First Media, Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership juga enggan memberikan tanggapannya.
"Mohon maaf, nanti kalau ada pernyataan pun pasti dari First Media langsung, ya," sebut dia membalas pesan pendek.