Nakita.id - Pada Minggu (18/11) kemarin Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE milik PT Internux (Bolt), PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo.
Keputusan ini diambil lantaran ketiga perusahaan di atas belum juga membayar tunggakan plus denda biaya pengguaan (BHP) frekuensi wireless 4GLTE di pita 2,3 GHz, hingga masa tenggat.
"Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP frekuensi," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, melansir KompasTekno.
Baca Juga : Cici Panda Ceritakan Drama Saat Mencabut Gigi Anak: Hati Tersayat!
Ternyata ini bukanlah rencana belaka, secara resmi pada Senin (19/11) hari ini, Kominfo secara resmi mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tiga perusahaan yang sudah menunggak sejak 2016 lalu ini.
Sebelumnya Kominfo sudah mengirimkan surat peringatan pada ketiga perusahaan tersebut sebanyak tiga kali.
"Sudah ada tiga kali surat peringatan yang kami kirim, terakhir itu pada 9 November, dan sampai jatuh tempo Sabtu kemarin pukul 23:59 kami juga belum menerima pembayaran," tutur Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Dwi Handoko.
Bahkan Presiden Direktur First Media, Harianda Noerlan tidak merespon panggilan dan pesan pendek yang dikirimkan.
Sama halnya dengan Kuasa Hukum First Media, Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership juga enggan memberikan tanggapannya.
"Mohon maaf, nanti kalau ada pernyataan pun pasti dari First Media langsung, ya," sebut dia membalas pesan pendek.
Kominfo juga sudah melakukan evaluasi terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia secara berkala.
Baca Juga : Hati-hati, Ini yang Akan Terjadi Jika Mencabut Bulu Hidung Sembarangan
Hasil evaluasi tersebut menunjukkan PT First Media Tbk. dan PT Internux selaku penyelenggara layanan internet Broadband Wireless Access (BWA) merek Bolt sudah menunggak biaya sebesar Rp708,41 miliar.
Rinciannya, Internux sebesar Rp343,57 miliar dan First Media sebesar Rp364,84 miliar selama 2016 hingga 2017 lalu.
Sedangkan PT Jasnita sebesar Rp2,19 miliar.
Kemudian ada penambahan biaya sebab ketiga perusahaan tersebut belum juga membayar hingga 2018.
"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," ujar Kepala Bagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadhani.
Meski Kominfo mencabut izin penggunaan frekuensi tiga perusahaan ini, layanan pelanggan tidak akan terganggu.
Seperti yang disebutkan dalam pernyataan resmi First Media melalui konsultan komunikasinya pada Jumat (16/11) kemarin.
Sebab, selain memanfaatkan Frekuensi 2,3 GHz, layanan First Media juga mengandalkan kabel serat optik.
Di sisi lain, First Media dan Internux sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat-surat Kominfo terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz ini.
"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh Link," tulis First Media.
Baca Juga : Salah Alamat, Pengadilan Batalkan Gugatan Cerai Gracia Indri
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR