Meski Kominfo mencabut izin penggunaan frekuensi tiga perusahaan ini, layanan pelanggan tidak akan terganggu.
Seperti yang disebutkan dalam pernyataan resmi First Media melalui konsultan komunikasinya pada Jumat (16/11) kemarin.
Sebab, selain memanfaatkan Frekuensi 2,3 GHz, layanan First Media juga mengandalkan kabel serat optik.
Di sisi lain, First Media dan Internux sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat-surat Kominfo terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz ini.
"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh Link," tulis First Media.
Baca Juga : Salah Alamat, Pengadilan Batalkan Gugatan Cerai Gracia Indri
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR