Kominfo Cabut Izin Frekuensi 4G LTE Bolt, Segini Tunggakan yang Belum Dibayarkan Hingga Masa Tenggat!

By Rosiana Chozanah, Senin, 19 November 2018 | 10:11 WIB
Kominfo mencabut izin penggunaan frekuensi 4G LTE Bolt (Kompas Tekno/Aditya Panji)

Kominfo juga sudah melakukan evaluasi terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia secara berkala.

Baca Juga : Hati-hati, Ini yang Akan Terjadi Jika Mencabut Bulu Hidung Sembarangan

Hasil evaluasi tersebut menunjukkan PT First Media Tbk. dan PT Internux selaku penyelenggara layanan internet Broadband Wireless Access (BWA) merek Bolt sudah menunggak biaya sebesar Rp708,41 miliar.

Rinciannya, Internux sebesar Rp343,57 miliar dan First Media sebesar Rp364,84 miliar selama 2016 hingga 2017 lalu.

Sedangkan PT Jasnita sebesar Rp2,19 miliar.

Kemudian ada penambahan biaya sebab ketiga perusahaan tersebut belum juga membayar hingga 2018.

Baca Juga : Percakapan Terakhir Pratyusha Banerjee 'Anandhi' dengan Rahul Raj Singh Sebelum Bunuh Diri; 'Aku Datang ke Sini Bukan untuk Jual Diri!'

"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," ujar Kepala Bagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadhani.