Dinikahkan Keluarganya Saat Masih 15 Tahun, Perempuan Ini Meninggal Dunia Setelah Disiksa Suaminya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 27 November 2018 | 15:59 WIB
Ilustrasi KDRT (Sripoku/Andy Wijaya)

Nakita.id - Di Indonesia, berbagai fenomena pernikahan dini seperti sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.

Banyak fenomena pernikahan dini seolah menjadi hal yang dianggap lumrah bagi masyarakat Indonesia.

Faktanya, pernikahan dini tak hanya berbahaya bagi kesehatan fisik seseorang tetapi juga secara mental.

Baca Juga : Fenomena Pernikahan di Bawah Umur Berisiko Kematian di Usia Belia dan Berbagai Dampak Lainnya, Bagaimana Pencegahannya?

Seperti yang baru-baru ini terjadi pada seorang perempuan dengan nama samaran Yeni yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Melansir dari Sripoku, saat usianya masih 15 tahun, Yeni dinikahkan oleh keluarganya dengan seorang laki-laki berinisial D yang usianya 16 tahun.

Keluarga memutuskan menikahkan dua sejoli ini dengan dalih mengkhawatirkan bila Yeni dan D berbuat zina.

Baca Juga : Amazing! 12 Siswi SMP Satu Sekolah di Lampung Hamil Bersamaan

Karena keputusan tersebut, pihak keluarga meminta dispensasi pernikahan kepada Pengadilan Agama Indramayu, 2016 silam.

Seperti yang tercantung dalam Undang-undang Pernikahan Tahun 1974, mengatur bahwa umur 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki adalah batasan usia untuk seseorang, jika ingin menikah.