Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga, 4 Stasiun TV Diberi Sanksi KPI dan Surat Sanksi akan Dikirim ke Presiden

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 28 November 2018 | 17:43 WIB
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (instagram/angellelga - vickyprasetyo777)

Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat diduga bersama dengan seorang pria di dalam kamar.

Ada pula tayangan di mana Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga.

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Baca Juga : Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga, 4 Stasiun TV ini Ditegur KPI

Bahkan, KPI mengirimkan tembusan surat sanksi tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk diperhatikan.

“Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke presiden,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam keterangan tertulis KPI yang diterima Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Adapun empat stasiun televisi yang dianggap melanggar aturan penyiaran, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Yuliandre juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi lebih keras terhadap empat stasiun televisi tersebut apabila pelanggaran itu terulang lagi.

"Para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan, apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan," ujar Yuliandre.

(Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul KPI Tegur 4 Stasiun TV yang Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga)