Yes! Ibu Hamil Boleh Naik Haji

By Saeful Imam, Kamis, 14 September 2017 | 03:00 WIB
Oki berhaji saat sedang hamil (Saeful Imam)

“Di tingkat kloter, ini sekali lagi melalui ketua regu dan ketua rombongan, orang yang sakit batuk atau pilek, bukan berarti tidak boleh memeriksa perut. Kalau di lihat dari foto-fotonya memang tidak Nampak. Sebab dia menutupi dengan tas. Tekniknya bagus sekali,” papar dia.

Senada dengan hal itu, Sekretaris I Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya  Muhammad Naim menyatakan, bahwa batasan usia hamil bagi CJH sangat menentukan kesiapan fisik merekam "Sudah kita batasi, CJH perempuan hamil boleh terbang naik haji asal usia kehamilan di atas 14 minggu hingga 26 minggu. Di bawah batas minimal dan di atas maksimal usia kehamilan dilarang," terang Naim seperti dikutip tribunnews.com, Rabu (19/9/2012).

Usia kehamilan di bawah 14 minggu masih rentan. Koordinator Tim Kesehatan Embarkasi Surabaya dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, Oenedo Gumarang, menjelaskan bahwa di usia ini belum terjadi pembentukan plasenta dengan sempurna. "Kalau usia kehamilan di atas 26 minggu rawan akan permulaan melahirkan. Di usia itu bisa terjadi pembukaan. Biasanya diikuti Nifas. Nifas tidak boleh melakukan ibadah," kata Oenedo. Aktivitas dan gerakan fisik sangat memicu kondisi kehamilan. Begitu juga terbang di atas ketinggian juga memengaruhi. Selanjutnya, kalau terjadi proses melahirkan akan sangat repot dan berisiko. 

KONSULTASIKAN DENGAN DOKTER KANDUNGAN

Ibadah haji menuntuk kesiapan fisik dan psikis yang prima. 

Untuk itu, ibu hamil yang hendak naik haji sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan. 

Pastikan kondisi ibu, kehamilan, dan janin ada dalam keadaan sehat. 

Tidak ada penyulit atau gangguan kehamilan semacam plasenta previa, mual muntah berlebih, dan lain-lain. 

Janin juga ada dalam keadaan sehat, tumbuh kembangnya optimal sesuai dengan usia kehamilan. 

Lebih lanjut, tanyakan kepada dokter kandungan ibu.