Karena Perkataannya Pada Indah Kalalo, Hotman Paris Akan Dilaporkan?

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 7 Desember 2018 | 14:21 WIB
Hotman Paris akan dilaporkan karena perkataannya pada Indah Kalalo? (Instagram/hotmanparisofficial, indahkalalo)

"Kok pelecehan seksual sih? Body shaming kan bukan pelecehan seksual,"tampik Melaney.

"Abang kok pikirannya jorok mulu," ucap Nikita.

Baca Juga : Demi Temani Shakira Kemoterapi, Denada Rela Bolak-balik Jakarta-Singapura-Jakarta dalam Sehari

"Apa pun yang saya lakukan kalau dia suka, itu nggak ada pelanggaran," aku Hotman.

"Body shaming tu bukan pelecehan seksual bang. Body shaming tu misalnya, 'eh, gendut lu, kurus lu' itu," jelas Melaney menggebu-gebu.

"Iya kan, gue dikatain item," imbuh Indah Kalalo.

"Masukkan Hotman, masukkan Hotman," tutur Melaney sembari tertawa.

Meski begitu semua yang mereka ucapkan ini hanya dalam konteks candaan saja, Moms.

Mereka tak benar-benar ingin melaporkan Hotman Paris ke polisi.

Namun, kini memang benar adanya sudah terdapat UU ITE yang mengatur mengenai body shaming.

Sehingga, Moms harus lebih berhati-hati bila memberikan komentar di media sosial atau di internet.

Baca Juga : Rafathar Minta Adik Baru, Begini Tanggapan dan Ekspresi Nagita Slavina

Melansir dari Tribun Wow, komentar berunsur body shaming adalah komentar yang mengejek bentuk fisik seseorang seperti menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur tubuh atau komentar mengenai fisik seseorang yang membuat seseorang tersebut tidak berkenan.

Berdasarkan salinan UU ITE situs web.kominfo.go.id, pelaku penghinaan atau body shaming di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.