Hati-hati, Ini Daftar Obat Herbal yang Ditarik BPOM Karena Berbahaya!

By Anisyah Kusumawati, Minggu, 16 Desember 2018 | 13:25 WIB
Ratusan obat ditarik BPOM (freepik)

Nakita.id - Menjadi familiar dengan obat dan tanaman herbal, masyarakat Indonesia memang tak jarang memercayakan banyak pengobatan melalui konsumsi obat tersebut.

Namun apakah semua obat herbal itu aman, Moms?

Belum lama ini rupanya BPOM mengungkapkan temuan yang cukup mencengangkan, terkait banyak merk obat herbal yang dinilai ilegal dan berbahaya.

Baca Juga : Bukti Tajir Melintir, Begini Mewahnya Dinner Sandra Dewi yang Sampai Sewa Koki Pribadi ke Rumah!

Hal ini disampaikan melalui rilisannya bertanggal 14 November 2018, yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Dalam keterangan itu, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).

Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Baca Juga : Cegah Penyakit Jantung Hingga Kanker, Ini Manfaat Konsumsi Minyak Zaitun Sebelum Tidur

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

 

Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.

Produk-produk itu merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

Baca Juga : Tanpa Irwan Mussry, Begini Keseruan Liburan Maia Estianty Di London, Makan Di Restoran Mewah Sampai Nonton Konser!

Berikut beberapa obat yang dimaksud.

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

Daftar obat herbal ilegal terbitan BPOM

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM