Aturan Penggunaan Taksi Online Akan Berubah di Tahun 2019, Moms Harus Tahu!

By Fadhila Auliya Widiaputri, Selasa, 18 Desember 2018 | 17:40 WIB
Peraturan taksi online akan berubah di tahun 2019 (iStock)

Nakita.id - Apakah Moms termasuk pengguna setia taksi online?

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan baru mengenai angkutan sewa khusus atau taksi online. 

Aturan baru ini sebagai pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Berita Kesehatan: Perencanaan Kehamilan, Cara Agar Sperma Berkualitas

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan, peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (18/12) sore.

"Pak menteri sudah menandatangani peraturan pengganti PM 108. Ditandatanganinya tadi sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga : Berita Kesehatan: Makan 1 Butir Telur Tiap Hari Ampuh Cegah Stroke