Budi menambahkan, usai ditandatangani Menhub, peraturan ini baru diterapkan enam bulan setelahnya.
Pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan baru ini.
"Mulai berlaku enam bulan setelah di tandatangani. Berarti mulai Mei (2019 diberlakukannya)," ujar Budi.
Baca Juga : Berita Kesehatan: Posisi Tidur Ibu Hamil Yang Aman dan Nyaman
Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil aplikator taksi online untuk mensosialisasikan peraturan baru ini.
Aturan baru itu disiapkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dari Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi yang meminta Permenhub 108 tahun 2017 itu dicabut.
Dalam putusan MA terkait Permen 108, pasal yang dibatalkan antara lain yang mengatur soal tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca kendaraan yang memuat informasi tertentu.
Selain itu, ada pula aturan soal uji KIR yang juga dibatalkan.
Baca Juga : BPOM: Ini Daftar Produk Kosmetik Berbahaya, Ada Merek Terkenal Juga!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Soal Taksi Online Akan Diterapkan Mulai Mei 2019"
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR