Nakita.id - Apakah Moms termasuk pengguna setia taksi online?
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan baru mengenai angkutan sewa khusus atau taksi online.
Aturan baru ini sebagai pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga : Berita Kesehatan: Perencanaan Kehamilan, Cara Agar Sperma Berkualitas
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan, peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (18/12) sore.
"Pak menteri sudah menandatangani peraturan pengganti PM 108. Ditandatanganinya tadi sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Berita Kesehatan: Makan 1 Butir Telur Tiap Hari Ampuh Cegah Stroke
Budi menambahkan, usai ditandatangani Menhub, peraturan ini baru diterapkan enam bulan setelahnya.
Pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan baru ini.
"Mulai berlaku enam bulan setelah di tandatangani. Berarti mulai Mei (2019 diberlakukannya)," ujar Budi.
Baca Juga : Berita Kesehatan: Posisi Tidur Ibu Hamil Yang Aman dan Nyaman
Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil aplikator taksi online untuk mensosialisasikan peraturan baru ini.
Aturan baru itu disiapkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dari Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi yang meminta Permenhub 108 tahun 2017 itu dicabut.
Dalam putusan MA terkait Permen 108, pasal yang dibatalkan antara lain yang mengatur soal tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca kendaraan yang memuat informasi tertentu.
Selain itu, ada pula aturan soal uji KIR yang juga dibatalkan.
Baca Juga : BPOM: Ini Daftar Produk Kosmetik Berbahaya, Ada Merek Terkenal Juga!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Soal Taksi Online Akan Diterapkan Mulai Mei 2019"
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR