Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Beri Pesan Ini untuk Publik

By Maharani Kusuma Daruwati, Kamis, 27 Desember 2018 | 16:10 WIB
Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Siti Sarah/Grid.ID)

Nakita.id - Lama tak muncul di layar kaca, aktor tampan Steve Emmanuel kini kembali dengan kabar menghebohkan.

Lelaki 35 tahun ini baru saja dikabarkan tersandung kasus narkotika, Moms.

Mantan suami siri Andi Soraya ini ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat karena kepemilikan narkotika jenis kokain beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Steve Emmanuel Tersandung Narkoba, Sebelumnya Ia Gegerkan Publik dengan Menjadi Mualaf

Melansir dari Kompas.com, Steve ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintamani kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Kamis (27/12/2018) siang ini, Polres Jakarta Barat pun menggelar jumpa pers terkait kasus Steve Emmanuel tersebut.

Menurut penjelasan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Steve kedapatan membawa kokain sebanyak 92,04 gram.

Akibat kesalahan yang dilakukannya itu, Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 144 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick.