Tak Usah Marah-marah Pada Pelakor, Laporkan Pada Polisi Si Pelakor Dipenjara, Sudah Ada Undang-undangnya!

By Nita Febriani, Sabtu, 5 Januari 2019 | 19:09 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan Polisi (Tribun Video)

Perbuatan selingkuh secara hukum dapat dijerat dengan Pasal Pidana.

Apalagi jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina.

Suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan, sehingga untuk kasus perzinahan dapat dikenakan Pasal 284 KUHP.

 Baca Juga : Sikapnya Membuat Geram, Mobil Pelakor Ini Dilempari Batu Oleh Teman dari Istri Sah

Prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengadukannya kepada kepolisian setempat, karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict).

Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri sah yang dirugikan (dipermalukan).

Terhadap pihak yang mengadukan dapat berlaku Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Baca Juga : BERITA POPULER: Maia Estianty Percaya Karma Kehidupan Hingga Identitas Penghina Fisik Istri Anjasmara yang Terkuak

Pasal tersebut mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya, demikian sebaliknya.

Namun dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.

Sementara sanksi pidana yang dapat diterima oleh para pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP adalah pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Hal ini berlaku untuk suami/istri dan atau pun perempuan/laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.