Terbukti Lakukan 15 Kali Transaksi, Ternyata Vanessa Angel Pernah Lakukan 'Pelayanan' Hingga Singapura

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 14 Januari 2019 | 18:31 WIB
Fakta terbaru kasus prostitusi online Vanessa Angel dibongkar oleh kuasa hukum mucikari ES. Diduga, (Mohammad Romadoni/TribunJatim)

Nakita.id - Hari ini, Senin (14/1/2019) Vanessa Angel kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Kini, status hukum Vanessa Angel tengah berada di ujung tanduk.

Vanessa Angel yang saat ini tengah terjerat kasus prostitusi online dan tertangkap di salah satu hotel di Surabaya Sabtu (5/1/2019).

Baca Juga : Bukan Bertentangan dengan Hati Nurani, Ini Alasan Sebenarnya Kuasa Hukum Vanessa Angel Mundur

Hingga kini, bukti-bukti tentang keterkaitan Vanessa Angel seolah makin terang.

Setelah beberapa barang bukti ditemukan di kamar hotel, tempat Vanessa Angel ditangkap, ada bukti baru mengenai rekening Vanessa Angel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Melansir dari Bangka Pos, dua muncikari yang 'menjual' Vanessa Angel yakni Endang Suhartini (37) alias Siska dan Tantri (28) membeberkan fakta lain yang tak kalah mencengangkan.

Baca Juga : BERITA POPULER : Sosok Tiara Permata Artis FTV yang Diduga Terlibat Prostitusi Oniline Hingga Akhirnya Vanessa Angel Buka Suara

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menelisik data digital berupa rekening koran dari mucikari ES.