Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Tidak Mengajukan Permintaan Rehabilitasi

By Kunthi Kristyani, Sabtu, 19 Januari 2019 | 10:59 WIB
Steve Emmanuel tidak mengajukan permintaan rehabilitasi ((Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati)-(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung))

Nakita.id - Aktor tampan Steve Emmanuel menambah daftar panjang artis yang terlibat narkoba.

Mantan suami Andi Soraya ini ditangkap di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) lalu.

Steve kedapatan memiliki 92,04 gram narkotika jenis kokain beserta alat hisap dan botol plastik untuk menyimpannya.

Karena perbuatannya tersebut, kini Steve mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga : Bukan Sembarang Liburan, Christian Sugiono Beri Edukasi Penting pada Sang Anak Saat Berlibur ke Jerman

Ia terus diperiksa untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sebentar lagi akan segera selesai.

Namun sudah hampir sebulan setelah ia terciduk, Steve tidak menunjukkan tanda-tanda mengajukan rehabilitasi.

Padahal berkasnya sudah hampir rampung dan akan segera diberikan ke kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada Kamis (17/1/2019).

"Sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab atau permintaan untuk rehab tidak ada," kata Erick Frendriz saat ditemui di gedung Polres Metro Jakarta Barat dilansir dari wartakota.

Baca Juga : Datang Tanpa Pasangan, Begini Ungkapan Cemburu Luna Maya Saat Lihat Pasangan Artis Mesra di Pernikahan Edric Tjandra

Erick juga membeberkan bahwa berkas perkara Steve sudah hampir rampung.

"Jadi tetap pemberkasan sudah kami lakukan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan, apabila nanti sudah P21 (selesai) akan kami serahan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan," katanya.

Erick tidak bisa menentukan hukuman apa yang akan diterima Steve karena kejaksaan lah yang akan memutuskannya.

Namun bisa dipastikan Steve akan menerima hukuman berat sebagai akibat dari perbuatannya tersebut.

Baca Juga : Bantah Kabar Tidak Peduli Pada Sang Anak, Ibunda Tuding Pacar Vanessa Angel Suka Menyudutkan Keluarga

Hukuman terberat yang bisa ia terima adalah hukuman mati.

Hukuman tersebut sesuai dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Diketahui sebelumnya bahwa Steve Emmanuel mengaku menggunakan kokain untuk membangkitkan rasa percaya dirinya.

Steve memilih membeli kokain dari Belanda lantaran rasa kokain di sana lebih enak dari yang dibuat di Indonesia.

Baca Juga : Buat Geger Warga, Perut Perempuan Hamil 9 Bulan di Sumatera Selatan Tiba-tiba Kempis dan Janinnya Hilang

Menurut Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Sodiq Pratomo mengatakan bahwa jenis kokain yang dibawa Steve ke Indonesia adalah kokain hydrocloride.

Kata Sodiq dari hasil laboratorium, kokain jenis itu lebih murni dan lebih bagus daripada kokian yang ada di Indonesia.

Ia juga mengatakan bahwa kokain yang ada di Indonesia telah dicampur dengan berbagai obat-obatan.

Kepada polisi, Steve Emmanuel mengaku menyelundupkan 100 gram kokain dalam tumpukan pakaiannya di dalam koper yang disimpan di bagasi pesawat sewaktu terbang ke Tanah Air pada 11 September 2018.

Baca Juga : Denada Beberkan Isi Chat dengan Shakira Aurum yang Tak Mau Jauh Usai Kemoterapi: 'Apapun untukmu Nak'

Steve akhirnya mengaku menyesal telah menggunakan barang haram itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Steve berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Steve yaitu mengonsumsi narkotika.

"Intinya buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," begitu pesan Steve Emmanuel.