Nakita.id - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam prostitusi online pada Rabu (16/1/2019).
Ditetapkannya Vanessa Angel menjadi tersangka prostitusi online bukan karena tak memiliki dasar kuat.
Polda Jatim telah memiliki berbagai barang bukti lengkap beserta rekam jejak digital keterlibatan Vanessa Angel dalam prostitusi online.
Baca Juga : Geram, Kuasa Hukum Vanessa Angel Bongkar Soal Permasalahan ATM Milik Jane Shalimar
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa awalnya ditetapkan sebagai saksi korban yang harus memenuhi wajib lapor selama satu minggu satu kali ke Polda Jatim.
Hal tersebut lantaran Vanessa Angel tertangkap basah tengah melayani laki-laki hidung belang dengan inisial R di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2018) lalu.
Setelah resmi jadi tersangka, Vanessa dijerat oleh pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi, "setiap ornag dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan".
Awalnya Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi, tapi ada beberapa bukti memberatkan yang membuatnya berstatus sebagai tersangka.
Perubahan status Vanessa Angel dari saksi jadi tersangka itu pun ternyata disebabkan adanya bukti baru.