Nakita.id - Sabtu (5/1/2019) silam, artis FTV Vanessa Angel ditangkap pihak kepolisian Polda Jatim karena kepergok tengah melayani laki-laki hidung belang di salah satu hotel di Surabaya.
Vanessa Angel diduga melakukan prostitusi online melalui dua muncikari yakni ES dan S alias T.
Kabarnya, Vanessa Angel melayani pelanggannya dengan tarif cukup fantastis yakni Rp80 juta.
Baca Juga : Terbukti Lakukan 15 Kali Transaksi, Ternyata Vanessa Angel Pernah Lakukan 'Pelayanan' Hingga Singapura
Akan tetapi, melalui konferensi pers yang digelar oleh pihak mantan kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin.
Muhammad Zakir Rasyidin yang dibawa Jane Shalimar untuk merampungkan kasus sahabatnya tersebut menyatakan bahwa mantan kliennya mengaku tak terlibat prostitusi online.
Bahkan, pihak Vanessa yang saat itu kuasa hukumnya masih Zakir, membantah adanya transaksi Rp80 juta seperti yang diberitakan di berbagai media.
"Tapi kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir saat ditemui dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di kompleks apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Zakir menjelaskan bahwa sampai saat ini, kliennya belum menerima uang, seperti yang dikatakan oleh pihak kepolisian sebelumnya.
"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," ucap Zakir.
Baca Juga : Ada Banyak Barang Bukti, Kuasa Hukum dan Jane Shalimar Bantah Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online
Tetapi kenyataan lain justru diungkap oleh Polda Jatim.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | YouTube,nakita.id,Surya.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR