Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tak pelak, kasus ini membuat geger. Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).
Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui grup WhatsApp.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul wanita-di-lampung-berhubungan-intim-dengan-ayah-kandung-ternyata-diperintah-suami-siri-dari-penjara